Eks Direktur dan Pegawai LKM Pandeglang Berkah Ditahan karena Korupsi

Eks Direktur dan Pegawai LKM Pandeglang Berkah Ditahan karena Korupsi

Pandeglang, Beritasatu.com – Mantan PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pandeglang, Banten itu. AS yang juga pensiunan PNS langsung ditahan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang juga menahan satu lagi tersangka baru, yakni mantan karyawan PT LKM berinisial R Bersama AS.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit mengatakan penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/M.6.13/Fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.

“Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yaitu mantan direktur berinisial AS dan pegawai PT LKM berinisial R,” ujar Wildani, Minggu (7/12/2025).

Menurutnya, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas II Pandeglang karena dikhawatirkan bisa melarikan diri dan dapat menghilangkan barang bukti. 

Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Pandeglang dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMD periode 2021-2024 tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 938 juta.

Kejari Pandeglang menetapkan pasal primair kepada kedua tersangka, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai pasal subsidair, keduanya disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.