Eks Anggota Bawaslu yang Diperiksa KPK Terkait Hasto Minta Pemeriksaan Lanjutan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Agustiani Tio Fridelina
mengajukan permohonan untuk
pemeriksaan lanjutan
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) yang dijadwalkan pada 8 Januari 2024.
Permohonan ini disampaikan Agustiani usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto
.
Agustiani tidak bisa menyelesaikan pemeriksaan pada hari ini lantaran kondisi kesehatan.
“Saya kebetulan kondisi lagi enggak sehat, jadi saya minta ditambah lagi,” ungkap Agustiani, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Senin (6/1/2025).
Kuasa Hukum Agustiani, Army Mulyanto, juga menegaskan bahwa pemeriksaan lanjutan diperlukan mengingat kondisi kesehatan kliennya.
“Rabu ini, tanggal 8 (Januari) ya, karena kebetulan Bu Agustiani Tio ini punya penyakit. Jadi, beliau ini mengidap kanker, makanya pemeriksaan tadi tidak selesai. Diminta Ibu Tio di-
reschedule
ulang,” ujar Army.
Meskipun pemeriksaan tidak selesai, penyidik KPK tetap mencecar Agustiani dengan pertanyaan seputar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berkaitan dengan eks kader PDI-P Harun Masiku.
“Pada prinsipnya kurang lebih sama seperti BAP yang sebelumnya. Artinya pertanyaan-pertanyaan situasional terkait Harun Masiku dan seterusnya,” tambah dia.
Sebelumnya, Agustiani Tio Fridelina tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.51 WIB, mengenakan kemeja putih dan didampingi dua orang.
Ia melakukan registrasi di meja resepsionis sebelum duduk di kursi sofa berwarna hitam.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan
Hasto Kristiyanto
sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
obstruction of justice
(OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.