Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang suami asal Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto diamankan anggota Satrekrim Polres Mojokerto Kota pada, Sabtu (23/3/2024) lalu. MR (23) diamankan di sebuah kamar hotel di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota saat mengantar istrinya melayani lelaki hidung belang.
Pelaku yang bekerja sebagai karyawan pabrik pupuk di Kabupaten Mojokerto ini, tega menjual sang istri, MC (23) kepada lelaki hidung belakang. Pelaku diamankan di kamar hotel saat mengantar istrinya melayani lelaki hidung belang bersama anak laki-lakinya yang baru berusia 3 tahun.
Pelaku, MR (23) mengaku, gajinya sebagai karyawan pabrik pupuk tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari. Ditambah adanya cicilan sepeda motor senilai Rp800 ribu per bulan sehingga bapak dua anak ini nekat menjual sang istri melalui group jual beli pasangan yang ada di media sosial Facebook.
“Cinta (ke istri), karena kebutuhan tadi (jual istri), kan gaji saya kurang kerja di pabrik pupuk. Cuman Rp3 juta, ada cicilan motor. Memang sama-sama mau seperti itu. Awalnya yah saya (mengajak), waktu lihat video (dewasa), ya dia mau saja. Anak saya ajak karena tidak mau saya titipkan ke neneknya,” tuturnya, Rabu (3/4/2024).
Sementara itu, Kasat Reskim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, pelaku tega menjual istrinya ke lelaki hidung belang karena alasan ekonomi. “MR menawarkan istrinya MC kepada RY (lelaki hidung belang). Yang tragis lagi mengajak anaknya yang masih kecil saat transaksi, ini bukan threesome,” ungkapnya.
Pelaku MR berdalih kesulitan ekonomi hingga tega menjual sang istri sebagai pemuas nafsu birahi pria lain. Pelaku menjual istrinya sebanyak empat kali sejak tahun 2023 lalu. Pelaku mengaku gaji yang diterimanya dari pabrik pupuk tak mampu mencukupi kehidupan sehari-hari keluarganya.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Kasat, aksi tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh suami sendiri sejak tahun 2023 lalu. Dan transaksi di salah satu hotel di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, merupakan kali keempat. Korban MC dijual suaminya senilai Rp1,5 juta untuk satu kali layanan short time.
“Memang tanpa paksaan, tapi ini tindakan TPP dan mucikari. Bahkan korban sudah empat kali dijual sejak sembilan bulan terakhir. Saat digrebek, kami temukan alat kontrasepsi di kamar hotel, yang sudah terpakai maupun yang belum. Ada pakaian dalam, handuk, dan bukti check in kamar seharga Rp375 ribu dan uang senilai Rp1,5 juta,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [tin/ian]