Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ekonom Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Harus Diiringi Peningkatan Bansos dan Insentif

Ekonom Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Harus Diiringi Peningkatan Bansos dan Insentif

Jakarta, Beritasatu.com – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 mendatang harus diiringi dengan memperbanyak kebijakan bantuan sosial (bansos) dan insentif bagi masyarakat. Hal ini berguna untuk membantu kelas menengah hingga miskin di Tanah Air.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, kebijakan bansos dan insentif dapat membantu mengimbangi penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga barang dan jasa.

Selain itu, pemberian bantuan tunai bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah dapat membantu mengurangi dampak inflasi yang disebabkan oleh kenaikan tarif PPN jadi 12%.

“Melalui program, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako, masyarakat berpenghasilan rendah dapat menerima dukungan tambahan untuk menjaga konsumsi kebutuhan dasar, meskipun harga barang meningkat akibat kenaikan PPN,” ujar Josua dikutip dari Antara, Minggu (17/11/2024).

Selain bantuan sosial, pemberian subsidi di sektor tertentu juga dapat meringankan beban masyarakat akibat kebijakan ini. Ia memberikan contoh subsidi pada sektor energi atau bantuan untuk usaha kecil dapat membantu menekan biaya hidup serta biaya operasional usaha kecil dan menengah yang berpotensi terdampak lebih besar oleh kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Di sisi lain, pemberian insentif pajak atau pengurangan tarif pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat membantu pelaku usaha untuk beradaptasi dengan peningkatan beban pajak.

“Insentif seperti ini bisa memperkuat daya saing UMKM dan mencegah penurunan produktivitas akibat beban biaya tambahan,” tambahnya.

Menurut Josua, langkah-langkah tersebut dapat mendukung stabilitas ekonomi dan menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah penerapan kebijakan kenaikan PPN yang direncanakan berlaku mulai 2025.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 akan tetap dilaksanakan sesuai dengan mandat Undang-Undang.

Namun, ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan melaksanakan kebijakan ini dengan hati-hati dan memberikan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat.

“Undang-Undangnya sudah ada. Kami perlu mempersiapkan agar kebijakan kenaikan tarif PPN 12% ini dapat dijalankan dengan baik, disertai penjelasan yang memadai,” pungkas Sri Mulyani.