TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan para menteri terkait untuk mengubah regulasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) lebih fleksibel.
Sebab menurutnya aturan saat ini cenderung dipaksakan sehingga Indonesia kalah secara kompetitif.
Pengamat ekonomi Erwin Suryadi mengatakan memang banyak pabrikan dalam negeri yang masih kesulitan menekan harga pokok produksi karena tak tersedianya atau terbatasnya bahan baku. Imbasnya banyak pabrikan lokal yang kesulitan berproduksi.
Menurutnya fleksibilitas TKDN dan penghapusan kuota impor jadi dua kebijakan yang memberi kesempatan bagi pabrikan dalam negeri untuk bersaing.
“Panjangnya rantai suplai yang harus dijalankan hanya untuk memperoleh kuota, pembayaran bea masuk untuk bahan baku, dan sekaligus juga penerapan kebijakan pembebasan pajak bagi produk jadi impor menjadi fakta yang mendorong makin tidak kompetitifnya pabrikan dalam negeri dibandingkan dengan produk impor,” kata Erwin kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Kondisi ini lanjutnya, juga diakui oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani, yang menyampaikan bahwa penghapusan kuota impor dapat membantu ekonomi Indonesia.
Ia mengatakan kuota impor selama ini tidak memberikan penerimaan negara, menambah beban transaksi dan menimbulkan ketidakpastian perdagangan.
Menurut Erwin, langkah Prabowo mendorong pabrikan dalam negeri semakin berani melakukan terobosan teknologi yang bisa menyerap tenaga kerja. Ini karena waktu dan tenaga serta biaya dari pabrikan tidak lagi dihabiskan untuk memikirkan bagaimana memperoleh kuota bahan baku impor yang selalu dibatasi.
“Belum lagi kalau ada pertek-pertek (persetujuan teknis) yang bertabrakan dan tidak sinkron antar kementerian dan lembaga terkait,” jelasnya.
Sementara, pengamat ekonomi dan kebijakan publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan, Indonesia harus secara jujur mengidentifikasi kelemahan struktural yang dapat menggerus daya tawarnya dalam menghadapi kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump.
Ketergantungan yang tinggi pada ekspor produk manufaktur padat karya tradisional seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur ke pasar AS yakni sekitar 32 persen ekspor non-migas, menempatkan Indonesia dalam posisi rentan.
“Produk-produk ini relatif mudah digantikan oleh negara pesaing seperti Vietnam, Bangladesh, atau Meksiko, yang mungkin lebih agresif dalam menawarkan insentif atau memiliki perjanjian perdagangan yang lebih menguntungkan dengan AS,” kata Achmad.
Selain itu tantangan regulasi domestik dinilainya juga sering dikeluhkan investor asing, termasuk dari AS. Mulai dari birokrasi yang berbelit, dan ketidakpastian hukum.
“Seperti birokrasi yang berbelit, ketidakpastian hukum, dan isu terkait TKDN, dapat menjadi batu sandungan,” tandasnya.