Merangkum Semua Peristiwa
Indeks
Voi.id  

Ejekan dan Hinaan Jadi Motif Pembunuhan Sadis di Cakung

Ejekan dan Hinaan Jadi Motif Pembunuhan Sadis di Cakung

JAKARTA – Misteri pembunuhan sadis, Rieke Andianti (43) di sebuah rusun di kawasan Cakung, Jakarta Timur berhasil terungkap. Polisi meringkus pria berinisal JA (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis tersebut.

Dari hasil penyelidikan, terungkap motif pembunuhan sadis itu didasari rasa dendam karena tak terima diejek korban.JA yang emosi setelah mendengar hinaan dan cacian itu, kemudian membunuh korbannya di dalam kamar nomor 17 lantai 5 Rusun Griya Tipar Cakung, Jakarta Timur.

“Setiap bertemu, korban selalu mengejek item dan jelek sering dilakukan sejak 2017,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin 11 November.

Aksi keji bermula ketika tersangka tengah bercanda dengan sembilan rekannya tak jauh dari lokasi kamar korban. Pria pengangguran itu melihat kearah kamar Rieke yang dalam kondisi jendela terbuka. 

JA pelaku pembunuhan sadis di Cakung (Rizki/VOI)

Niat jahat untuk mengakhiri nyawa wanita yang juga berprofesi sebagai pengemudi ojek online itu pun muncul. Saat itu juga, JA langsung pamit undur diri kepada rekan-rekannya. Tersangka yang juga merupakan penghuni rusun persis di bawah kamar korban pun menuju kamarnya. Ia sudah merencanakan akan membunuh Rieke saat itu. 

“Dia (tersangka) pulang mengambil pisau di rumahnya dengan harapan untuk balas dendam,” ucap Argo.

Dengan mengendap-endap masuk ke kamar Rieke yang dibuka kuncinya lewat jendela, pelaku menghujamkan 6 kali tusukan ke korban yang sedang tidur. Korban pun tewas bersimbah darah sebelum ditemukan oleh saksi.

Guna menghilangkan jejak, tersangka sempat mengambil baju dan celana anak korban. Yang kemudian dikenakan agar para penghuni rusun lainnya tak mengetahui apa yang dilakukannya.

“Kemudian dia (Tersangka) mengambil celana anak korban di dalam rumah dan memakainya. Pelaku mengambil tas korban, kemudian dimasukkan celana dan baju tersangka yang kena darah,” kata Argo.

Aksi pelaku masuk dan keluar dari kamar tersangka terekam oleh kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi. Sehingga, dengan mudah tersangka pun dibekuk.

JA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka JA dan dijerat Pasal 338 juncto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan diancam hukum penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.