Jakarta, Beritasatu.com – Efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik. Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio mengatakan efisiensi yang tidak tepat sasaran dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan berimplikasi pada perekonomian secara luas.
“Tentu jangan sampai ada pelayanan publik yang terdampak akibat efisiensi anggaran,” ujar Agus kepada Beritasatu.com, Minggu (9/2/2025).
