Efisiensi Anggaran 2025, Sri Mulyani Pastikan Bansos Tak Terpangkas

Efisiensi Anggaran 2025, Sri Mulyani Pastikan Bansos Tak Terpangkas

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu)  Sri Mulyani Indrawati memastikan dana bantuan sosial (bansos) tidak terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Anggaran belanja bantuan sosial tidak mengalami pemotongan. Tidak ada pengurangan sedikit pun di pos tersebut,” ujar Sri Mulyani dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025 di Tangerang, Banten, Kamis (30/1/2025).

Menkeu menjelaskan bahwa target belanja negara pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp3.621,3 triliun. Untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran, pemerintah melakukan penyesuaian pada beberapa pos belanja agar lebih efisien dan tepat sasaran, sesuai arahan Presiden kepada kementerian dan lembaga.

Kebijakan efisiensi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Sebaliknya, sejumlah pos anggaran yang tidak berdampak langsung pada masyarakat mengalami pemangkasan, seperti perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), serta berbagai kegiatan seremonial.

“Kementerian dan lembaga diminta untuk tidak menggelar kegiatan yang bisa lebih diefisienkan. Namun, program dan proyek yang menyasar langsung masyarakat tetap harus berjalan,” tegas Sri Mulyani.

Sri Mulyani sebelumnya mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025, yang menginstruksikan efisiensi terhadap 16 pos belanja sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Persentase pemangkasan anggaran bervariasi antara 10% hingga 90%. Para menteri dan pimpinan lembaga diwajibkan menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan atau Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) paling lambat 14 Februari 2025.

Apabila hingga batas waktu tersebut laporan revisi belum disampaikan, Kementerian Keuangan dan DJA akan mencantumkan perubahan anggaran tersebut dalam halaman IV A DIPA secara mandiri.