Bisnis.com, JAKARTA — Legalisasi sumur rakyat dinilai bisa menciptakan efek berganda ekonomi berupa peluang lapangan kerja baru hingga memperkuat ketahanan energi nasional.
Anggota Komisi XII DPR RI, Cek Endra menuturkan penerapan tata kelola sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM No. 14/2025 membuat masyarakat di daerah penghasil minyak untuk berpartisipasi secara legal dalam kegiatan migas.
“Kalau ribuan sumur rakyat ini dilegalkan dan dikelola oleh BUMD, koperasi, atau UMKM, dampaknya bukan cuma pada peningkatan produksi nasional, tapi juga membuka lapangan kerja baru dan menumbuhkan ekonomi rakyat,” kata Endra dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, kebijakan ini dapat menciptakan efek berantai bagi ekonomi lokal dari jasa pengeboran, transportasi, hingga tumbuhnya UMKM di sekitar wilayah operasi. Contohnya seperti di Musi Banyuasin, Aceh, dan Bojonegoro yang mengalami peningkatan produktivitas migas.
Sementara itu, Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru menuturkan wilayahnya menjadi salah satu contoh daerah dengan potensi besar dalam pengelolaan sumber daya energi rakyat.
“Selama ini banyak warga kita bekerja di sektor ini tanpa pembinaan dan menghadapi risiko keselamatan. Dengan permen ini, kita ingin masyarakat bisa bekerja secara aman dan berdaya, serta mendapatkan legalitas,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, Sumatra Selatan tercatat memiliki 26.300 sumur minyak rakyat, jumlah terbanyak secara nasional. Potensi besar ini menjadi modal kuat bagi daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis energi rakyat yang berkelanjutan.
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan bahwa terdapat sekitar 11.509 sumur minyak rakyat di wilayahnya dan kini telah menjadi dasar final untuk proses legalisasi.
“Sesuai arahan dan regulasi dari Kementerian ESDM, sumur-sumur ini harus dilegalkan,” kata Al Haris.
Dia menjelaskan, hasil verifikasi menunjukkan Kabupaten Batang Hari memiliki jumlah sumur terbanyak yakni 9.885, disusul Muaro Jambi sebanyak 1.336, dan Sarolangun sebanyak 288.
Selain Sumatra Selatan dan Jambi, sejumlah provinsi lain juga memiliki potensi besar, di antaranya Jawa Tengah (4.391 sumur), Aceh (1.490), Jawa Timur (708), dan Sumatra Utara (607).
