Jakarta, CNBC Indonesia – Donald Trump akan kembali menghadapi masalah yang sama setelah duduk kembali di kursi presiden Amerika Serikat (AS). Ini terkait pungutan yang dilakukan oleh Italia sejak beberapa tahn lalu.
Seorang pejabat pemerintah Italia yang dikutip Reuters mengatakan pajak web Italia jadi isu sensitif Perdana Menteri Giorgio Meloni saat Trump memimpin AS kembali, dikutip Jumat (8/11/2024).
Italia berencana untuk memperluas pajak domestik layanan digital untuk usaha kecil dan menengah. Menteri Ekonomi Giancarlo Giorgetti menjelaskan negara Uni Eropa kemungkinan akan melakukan hal yang sama.
Rencana itu dilakukan meski AS sudah menyatakan keberatan soal pungutan pajak. Negara itu menyebut pungutan sebagai sesuatu yang diskriminatif.
Pajak yang dikenakan untuk raksasa AS seperti Meta, Google dan Amazon itu telah diperkenalkan sejak 2019. Saat itu para perusahaan harus mengeluarkan 3% dari pendapatan transaksi.
Italia juga menetapkan minimal penjualan tahunan minimal 750 juta euro atau setidaknya 5,5 juta euro dihasilkan hanya di Italia.
Terbaru untuk tahun depan, pemerintah akan menghapus syarat minimum. Harapannya akan ada kenaikan pemasukan dari pajak sebesar 51,6 juta euro dari pendapatan 400 juta euro.
Giorgetti mengatakan keputusannya untuk menghindari unsur diskriminasi yang dipermasalahkan AS. “Ini menghilangkan unsur diskriminasi pada keluhan AS. Saya pikir yang lain akan meniru kami,” jelas dia.
AS tetap pada pendiriannya menolak rencana itu. Sejumlah sumber menjelaskan Washington telah memperbarui seruan Italia mencabut pajak untuk platform digital.
(dem/dem)