Edarkan 643 Gram Sabu, Pria di Kalideres Ditangkap Polisi – Page 3

Edarkan 643 Gram Sabu, Pria di Kalideres Ditangkap Polisi – Page 3

Berdasarkan pengakuan MY, ia sebelumnya menerima 1,5 kg sabu dari A di daerah Mangga Besar, Tamansari dan bekerja dengan sistem gaji untuk mengedarkan barang haram tersebut sesuai pesanan.

“Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Arnold.

Atas perbuatannya, pelaku MY disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.