Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyerukan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi produk Undang-Undang. Dukungan ini sekaligus menguatkan komitmennya untuk memberantas korupsi di Indonesia.
“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu,” seru Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengaku sepenuhnya mendukung komitmen Presiden mengenai RUU Perampasan Aset. Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa beliau mengerti urgensi regulasi bagi aparat penegak hukum (APH) dalam menjalankan tugasnya.
“Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu (RUU Perampasan Aset) dan kami menilai Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH dalam menjalankan tugasnya utamanya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Harli kepada awak media, seperti dikutip Sabtu (3/5/2025).
Harli menjelaskan, UU Perampasan Aset merupakan instrumen penting untuk memulihkan kerugian negara yang terjadi akibat tindak korupsi.
Dengan beleid tersebut, Harli meyakini dengan beleid tersebut, APH memungkinkan merampas aset koruptor tanpa menunggu putusan pidana.
“UU Perampasan Aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB (Non-Conviction Based Asset Forfeiture),” Harli menandasi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4898165/original/048615300_1721631476-barang_bukti_korupsi_Timah_Harvey_Moeis_dan_Helena_Lim-HERMAN_9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)