Dukung Pengesahan RUU TNI, Golkar: Keberadaan TNI di Tengah Masyarakat Sangat Diperlukan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Fraksi Partai Golkar DPR RI mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan dalam rapat paripurna.
Anggota Komisi I DPR RI dari
Fraksi Golkar
Gavriel P Novanto mengatakan,
revisi UU TNI
diperlukan untuk mengoptimalkan sumber daya manusia (SDM) TNI serta menyesuaikan aturan dengan perkembangan politik, sosial, dan teknologi saat ini.
“Keberadaan peran dan sumber daya manusia TNI di tengah-tengah masyarakat sangat diperlukan. Oleh karena itu, agar potensi yang dimiliki oleh TNI dapat terus terberdayakan dan teroptimalkan, perlu ada penyesuaian terhadap usia pensiun bagi TNI,” kata Gavriel, saat membacakan pandangan Fraksi Golkar dalam rapat
RUU TNI
bersama pemerintah, Selasa (18/3/2025).
Gavriel menambahkan bahwa revisi UU TNI yang dilakukan juga penting, guna menyesuaikan perkembangan kondisi sosial dan politik saat ini, serta memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di kementerian/lembaga.
“Maka Undang-Undang TNI perlu dilakukan penyesuaian, khususnya terkait peran prajurit TNI pada kementerian dan lembaga negara, serta batasan usia masa dinas prajurit TNI,” kata Gavriel.
Selain itu, lanjut Gavriel, Fraksi Golkar juga menyoroti pentingnya menjamin
kesejahteraan prajurit
TNI dan keluarganya.
Menurut dia, penyesuaian aturan dalam RUU TNI akan dapat membantu meringankan beban kebutuhan keluarga prajurit, termasuk tempat tinggal, jaminan kesehatan, dan pendidikan bagi anak-anak mereka.
“Memberikan jaminan kesejahteraan bagi keluarga prajurit TNI, serta memberikan keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum kepada para prajurit TNI, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI,” ujar Gavriel.
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Selasa (18/3/2025).
Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup perpanjangan usia dinas keprajuritan, penambahan kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit aktif menjadi 15 instansi, serta tugas TNI terkait operasi militer di luar perang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Dukung Pengesahan RUU TNI, Golkar: Keberadaan TNI di Tengah Masyarakat Sangat Diperlukan
/data/photo/2025/03/18/67d93057a5711.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)