Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Main Judol, MUI: Judi Buat Orang Jadi Malas dan Miskin

Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Main Judol, MUI: Judi Buat Orang Jadi Malas dan Miskin

Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Main Judol, MUI: Judi Buat Orang Jadi Malas dan Miskin
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Wantim Majelis Ulama Indonesia (
MUI
)
Zainut Tauhid Sa’adi
mengatakan bahwa bermain judi, baik secara online maupun konvensional, dapat memicu kemalasan.
Karena itu, Zainut menyampaikan bahwa MUI mendukung pemerintah untuk mencoret penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi bermain
judi online
.
“Judi juga dapat membentuk tabiat jahat, membuat seseorang menjadi pemalas dan pemarah sehingga judi dapat menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga dan tatanan sosial,” kata Zainut kepada
Kompas.com
, Sabtu (12/7/2025).
MUI menilai keputusan itu sudah tepat karena judi adalah penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama.
“Salah satu bahaya dari permainan judi adalah bersifat adiktif yang dapat menyebabkan ketagihan dan terus-menerus mencari pengalaman judi untuk merasakan sensasinya,” tuturnya.
Lebih dari itu, MUI juga minta kepada pemerintah untuk serius memberantas permainan judi dengan menindak tegas siapapun yang menjadi bandar judi.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan masyarakat yang menggunakan uang
bansos
untuk judi tidak akan lagi mendapatkan bantuan dari negara.
“Sanksinya bisa kita kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya,” ujar Muhaimin di Jakarta Selatan, Sabtu (12/7/2025).
Muhaimin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menelusuri siapa saja penerima bansos yang bermain judi.
Adapun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa terdapat 571.410 orang penerima bantuan sosial yang juga terindikasi bermain judi online.
Ketua Tim Humas PPATK M Natsir mengatakan, berdasarkan data PPATK tahun 2024, ada 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang menerima bansos, lalu ada 9,7 juta NIK yang terindikasi bermain judi.
“Data tahun 2024, dari 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online,” kata Natsir dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.