Chairur Rozikin menjelaskan bahwa untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak, terdapat 24 indikator yang harus dipenuhi.
Indikator-indikator tersebut mencakup lima klaster utama hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak, yaitu: (1) hak sipil dan kebebasan, (2) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, (3) kesehatan dasar dan kesejahteraan, (4) pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta (5) perlindungan khusus.
Chairur Rozikin mengatakan Dinas DP3AP2KB akan terus bersinergi dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi terkait dalam rangka mewujudkan KLA.
“Pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak memerlukan kolaborasi lintas sektoral yang melibatkan pemerintah, lembaga masyarakat, forum anak, media massa, serta dunia usaha,” tambahnya.
Sebagai informasi, Kabupaten Penajam Paser Utara telah berhasil meraih Penghargaan KLA dengan predikat Pratama selama empat tahun berturut-turut dan pada tahun 2023, naik menjadi predikat Madya. Chairur Rozikin berharap, dengan pelatihan ini, Kabupaten PPU dapat meningkatkan prestasinya dan meraih predikat Nindya pada tahun mendatang.
Sebelum menutup sambutannya, beliau mengucapkan terima kasih kepada para narasumber yang telah berbagi ilmu dalam pelatihan ini.
“Kami berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan memperoleh pengetahuan yang bermanfaat dalam rangka mewujudkan Kabupaten Layak Anak di PPU,” tutur Chairur Rozikin.
Pelatihan yang diikuti 50 peserta dari perwakilan semua organisasi perangkat daerah, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan pemahaman dan kemampuan para peserta, sehingga mereka dapat berperan aktif dalam implementasi kebijakan dan program yang mendukung pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Penajam Paser Utara.
(*)