JAKARTA – Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Budi Awaludin mengingatkan para pendatang baru untuk melapor ke kelurahan tempat tinggal mereka. Pendaftaran bisa dilakukan di loket tanpa dipungut biaya atau gratis.
“Disdukcapil DKI Jakarta memiliki layanan adminduk dari tingkat kelurahan, kecamatan, sudin/tk, kota hingga di provinsi/dinas. Kami akan melayani seluruh pemohon yang datang ke loket secara tulus, adil, gratis,” kata Budi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat, 4 April.
Budi mengatakan ada dua kategori pendatang baru yang akan dilayani. Rinciannya, mereka yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di Jakarta serta pendatang yang tidak berniat pindah dan menetap di Jakarta namun akan menjadi penduduk non-permanen.
Untuk masyarakat yang membawa SKP dari daerah asal, sambung Budi, bisa melapor ke kelurahan dengan membawa persyaratan seperti KTP, KIA asli, dan kartu keluarga dari daerah asal. Selanjutnya, ada berbagai proses yang akan dilakukan di antaranya validasi oleh petugas.
Sedangkan untuk pendatang yang tidak membawa surat bisa melapor secara mandiri melalui link https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.
“Dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan dari link tersebut bahwa ‘telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen’,” jelas Budi.
Kemudian, pendatang tersebut bisa datang ke RT setempat. “Batas waktu menetap bagi penduduk non-permanen adalah kurang dari setahun,” ujar Budi.
Lebih lanjut Budi mengingatkan para pendatang ini harus memiliki kepastian tempat kerja ataupun tempat tinggal. “Atau setidaknya memiliki keterampilan serta jaminan agar dapat berkontribusi bersama-sama membangun Kota Jakarta menuju global city,” pungkasnya.