Jakarta –
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman buka-bukaan terkait dengan kondisi industri susu di Indonesia. Hal ini usai peristiwa viral peternak susu sapi membuang susu hasil produksinya.
Amran mengatakan, pada era krisis finansial 1998 silam pemerintah merevisi peraturan presiden (Perpres) yang mewajibkan penyerapan susu lokal. Langkah ini berdasarkan pada saran International Monetary Fund (IMF).
Akibat dari revisi peraturan ini, pintu impor susu terbuka lebar. Alhasil, angka impor susu pun meningkat pesat dan produk lokal pun terkena imbasnya.
“Dulu kita revisi Perpes Itu tahun 98′, di mana tidak ada kewajiban untuk menyerap susu. Apa yang terjadi? Dulu kita impor 40%, sekarang 81%,” kata Amran, di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).
Sedangkan bila mengacu pada aksi membuang susu para peternak membuang susu, hal merupakan aksi protes peternak dan pengepul menyusul adanya pembatasan kuota kiriman susu ke pabrik pengolahan.
Ditambah lagi, menurut Amran terdapat masalah di sisi kualitas susui. Akibatnya, produk susu lokal pun kalah dari susu-susu impor dengan kualitas yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, atas rekomendasi Kementerian Sekretariat Negara, pihaknya akan kembali mewajibkan industri untuk menyerap susu peternak lokal. Selaras dengan itu, pemerintah akan segera merevisi perpres.
“Kami dengan Pak Mensesneg (Prasetyo Hadi), kita revisi sekarang. Kami wajibkan seluruh industri membeli susu peternak, susu sapi yang diproduksi oleh peternak Itu wajib. Insyaallah kedepan lebih baik, akan kembali seperti dulu,” ujarnya.
Ia memastikan, produksi akan diserap 100%. Amran juga menekankan, peran pemerintah dan industri sebagai off taker sangat penting menjaga keberlangsungan para peternak sapi.
“Barang siapa yang mengabaikan petani, tidak menyerap susunya, susu peternak yang diproduksi, kami beri peringatan tahan impornya dan bisa izinnya kami cabut,” tegas Amran.
Pemerintah juga akan bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk melakuakn pendampingan kepada para peternak dalam rangka peningkatan kualitas.
(shc/rrd)