Dugaan Penipuan Mitra MBG di Kota Solo, Polisi Minta Korban Lengkapi Bukti Regional 31 Juli 2025

Dugaan Penipuan Mitra MBG di Kota Solo, Polisi Minta Korban Lengkapi Bukti
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        31 Juli 2025

Dugaan Penipuan Mitra MBG di Kota Solo, Polisi Minta Korban Lengkapi Bukti
Tim Redaksi
SOLO, KOMPAS.com –
Puluhan warga di Kota
Solo
, Jawa Tengah, mengadukan dugaan penipuan mitra penyediaan Makan Bergizi Gratis (
MBG
) dengan Yayasan Barisan Nasional (Barnas).
Mereka berkonsultasi untuk mengajukan aduan atau laporan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (29/7/2025), siang.
Warga merasa dirugikan atas janji menjadi mitra penyediaan MBG. 
Perwakilan Korban, Harjoko mengatakan, setiap korban, dimintai syarat untuk menjadi mitra penyediaan MBG dengan wajib membayar pendaftaran dan administrasi sebesar Rp 175.000 setiap satu mitra. 
Serta wajib harus menyiapkan peralatan dapur. Namun, program yang dijanjikan tak kunjung terealisasi hingga berbulan-bulan lamanya, sejak ditawarkan pada Januari 2025.
“Salah satu syaratnya adalah mendaftar dengan mengirimkan data diri berupa KTP dan KK, lalu membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 175.000 per-orang sebagai mitra,” jelas Harjoko, saat ditemui di Polresta Solo.
“Katanya Rp 25.000 untuk biaya administrasi, sedang uang Rp 150.000 sebagai uang jaminan agar ada keterikatan kerja dan tidak keluar-masuk program,” lanjutnya. 
Diperkirakan ada ratusan calon mitra yang merasa tertipu oleh Barnas. Program tersebut dijanjikan dengan kerja sama penyediaan makanan bergizi dengan iming-iming pembayaran sebesar Rp 12.000 per boks.
Paket makanan tersebut dijanjikan akan dibayar Rp 12.000 per boks, di mana Rp 10.000 dialokasikan untuk bahan dan masakan, sedangkan perlengkapan makan akan disediakan oleh yayasan.
Lalu, para calon mitra diminta menyiapkan 200 porsi makanan bergizi untuk anak-anak sekolah, lansia, hingga masyarakat rentan.
Dikatakannya Harjoko, bukan hanya biaya registrasi, sejumlah mitra juga diminta mempersiapkan dapur sesuai standar yang disebut layak dan steril.
“Ada yang harus memindah dapur dari belakang ke depan agar sesuai standar, dengan biaya antara Rp 5 juta sampai Rp 7 juta. Ada juga yang harus beli peralatan baru, kompor, dandang, bahkan kredit alat masak karena belum punya,” jelasnya.
Dalam pengakuannya, Barnas beberapa kali menjanjikan program tersebut akan terealisasi. Namun, semuanya tidak pernah benar-benar terjadi.
“Yang membuat kami makin curiga, tanggal pelaksanaan di MoU justru tidak dicantumkan dengan alasan itu adalah rahasia yayasan pusat. Mereka hanya bilang ‘yang penting bisa melaksanakan kegiatan’. Kami jadi merasa seperti dibodohi,” tegasnya.
Di sisi lain, para korban mengaku sempat percaya dengan program tersebut karena dalam website yayasan menyebutkan nama-nama besar, seperti Erick Thohir Foundation dan CSR dari tokoh nasional serta mencatut penasehat utamanya adalah Presiden ke-7 Joko Widodo. 
“Website yayasannya sekarang sudah hilang. Kalau benar ini lembaga resmi dan punya program nasional, kenapa mendadak menghilang? Kami sangat kecewa,” ujarnya. 
Meskipun mengaku sudah berkonsultasi dengen Satreskrim Polresta Solo. Harjoko dan rekan-rekannya belum bisa melakukan pelaporan atau aduan resmi karena belum bisa melengkapi alat bukti.
“Untuk saat ini hanya untuk klarifikasi. Komunikasi dulu, kita konsultasi kepada yang berwajib dulu,” ujarnya. 
Belum diterimanya laporan itu, dibenarkan oleh Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sudarmiyanto.
Alasannya karena para korban belum membawa dokumen-dokumen bukti dugaan penipuan. Sehingga, belum bisa memproses lebihlanjut.
“Ada sekitar 30 orang datang ke Polresta bermaksud melaporkan dugaan penipuan kerja sama pengadaan makan bergizi gratis. Mereka sudah kami terima dan tampung, tapi karena belum membawa dokumen, laporan belum diterima” jelas AKP Sudarmiyanto, saat ditemui di Polresta Solo.
Dokumen-dokumen yang dimaksud yakni berupa alat bukti dari dugaan penipuan yang disangkan.
“Belum membawa dokumen sehingga akan melengkapi dokumen dulu. Termasuk mungkin surat perjanjian, tanda terima uang, setelah lengkap akan melaporkan,” jelasnya. 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.