Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

14 March 2024, 4:42

TEMPO.CO, Medan – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menahan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan alias AMH dalam perkara dugaan korupsi anggaran pandemi Covid-19 pada 2020. Kejati Sumut juga menahan rekanan pengadaan barang dan jasa bernama Robby Messa Nura.Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto mengatakan, penyidik pada Pidana Khusus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara penyelewengan dan mark-up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Sumtera Utara Tahun Anggaran Tahun 2020.Akibat perbuatan tersangka Alwi Mujahit dan Robby, kerugian negara mencapai Rp. 24.007.295.676,80. Angka itu berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat. “Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata Idianto, Rabu 13 Maret 2024.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Tarigan menuturkan duduk perkara yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan Sumut itu. Pada 2020, telah diadakan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dengan nilai kontrak Rp 39, 978 miliar di dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).Yos mengatakan, penyidik patut menduga penyusunan RAB tidak sesuai dengan ketentuan sehingga terjadi pemahalan harga atau mark up. Penyusunan RAB ditandatangani oleh AMH. Dalam pelaksanaan pengadaan barang, selain terjadi dugaan penggelembungan harga juga ada indikasi barang fiktif serta tidak sesuai spesifikasi dan tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB.Iklan

“Pengadaan barang dan jasa Dinas Kesehatan pada paket pengadaan APB pada Tahun 2020 tidak mengacu pada ketentuan peraturan pengadaan barang LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” ujar Tarigan.Kedua tersangka, kata Tarigan bisa dijerat dengan hukuman mati karena dugaan korupsi pada pengadaan barang saat situasi bencana, yaitu pandemi Covid-19. Adapun jenis barang yang diduga digelembungkan harganya oleh kedua tersangka yakni baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.Untuk pengembangan perkara, keduanya ditahan selama 20 hari terhitung hari ini. Keduanya ditahan di tempat berbeda. Alwi Mujahit di Rutan Pancur Batu dan Robby di Rutan Labuhan Deli. SAHAT SIMATUPANGPilihan Editor: Fakta Penting Konflik Warga Kampung Tua Sabut Kaltim yang Dgusur Otorita IKN

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi