Madiun (beritajatim.com) – Polres Madiun terus mendalami dugaan praktik pembalakan liar yang terungkap di Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Puluhan batang kayu jati, satu unit truk, serta tiga orang yang diamankan di lokasi kini menjadi fokus penyidikan Satreskrim.
Kasus ini mencuat setelah petugas Perhutani mendapati aktivitas mencurigakan dan mendeteksi adanya upaya pengangkutan kayu yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi. Saat petugas mendatangi lokasi, truk beserta 43 batang gelondong jati ditemukan terparkir di sebuah pekarangan warga. Sementara tiga orang yang berada di sekitar tempat tersebut langsung diamankan untuk dimintai keterangan.
Kanit Pidsus Tipidter Satreskrim Polres Madiun, Ipda Afgha Satriya Prayoga, mengatakan pelimpahan temuan tersebut telah diterima penyidik. “Kami menerima pelimpahan dari Perhutani berupa puluhan gelondong kayu, tiga orang berstatus terperiksa, dan satu kendaraan truk,” terangnya, Jumat (21/11/2025).
Ketiga terperiksa mengaku tidak memiliki kaitan langsung dengan aktivitas pembalakan liar. Mereka berdalih hanya kebetulan berada di sekitar lokasi saat truk berisi kayu itu berhenti. Namun, penyidik belum menelan mentah-mentah keterangan tersebut. Terlebih, lokasi penemuan kayu berada di luar kawasan hutan, sehingga sumber kayu dan alur pengangkutannya wajib ditelusuri lebih jauh.
Selain memeriksa keterangan ketiga terperiksa, polisi juga telah meminta penjelasan dari pihak Perhutani. Penyidik saat ini menunggu laporan resmi terkait kehilangan kayu, guna memastikan apakah gelondong tersebut berasal dari kawasan hutan Perhutani atau lokasi lain.
Pengembangan kasus mengarah pada dugaan keterlibatan pihak tertentu yang memesan atau mengalirkan kayu tersebut. Salah satu yang masuk dalam bidikan penyidik adalah seorang pemilik usaha meubel berinisial N, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Mejayan. Nama N mencuat setelah penyidik menemukan dugaan bahwa kayu-kayu tersebut sebelumnya sempat keluar ke lokasi usaha miliknya sebelum akhirnya ditinggalkan usai terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas.
“Pendalaman peran ketiga terperiksa masih kami lakukan. Pemanggilan pihak terkait juga sudah kami agendakan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Ipda Afgha.
Ia menambahkan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya jaringan atau alur distribusi kayu yang lebih luas. Karena itu, pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat teridentifikasi.
Hingga kini, Satreskrim Polres Madiun masih mengembangkan kasus dugaan pembalakan liar ini. Polisi memastikan penanganan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penelusuran asal-usul kayu, peran para terperiksa, hingga potensi keterlibatan pelaku lain yang beroperasi di wilayah Madiun dan sekitarnya. (rbr/ian)
