FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jurnalis senior Zakki Amali kembali menyoroti kasus penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu mantan Presiden Jokowi.
Zakki mempertanyakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa penggunaan jet tersebut tidak termasuk gratifikasi, dengan alasan Kaesang sudah tidak satu Kartu Keluarga (KK) dengan orang tuanya.
“Bukti ini akan menunjukkan masih ada potensi gratifikasi sebagai anak penyelenggara negara,” ujar Zakki dalam keterangannya di aplikasi X @ZakkiAmali (3/12/2024).
Zakki menilai bahwa alasan pemisahan KK tersebut kurang tepat, mengingat Kaesang baru menikah pada Desember 2022.
“Alasannya adalah Kaesang menikah Desember 2022. Logikanya KK pisah itu setelah dia nikah,” ucapnya.
Zakki menambahkan bahwa ia menantikan tanggapan lebih lanjut dari KPK maupun klarifikasi dari Kaesang mengenai kasus ini.
“Dalam video ini Kaesang nebeng jet temennya pada 26 Mei 2022 rute SOC-CGK,” kata Zakki menunjukkan sebuah video.
Ia juga mengindikasikan bahwa akan ada video bukti lengkap yang diunggah dalam waktu dekat untuk mendukung pernyataannya.
“Ditunggu komentar KPK dan klarifikasi Kaesang. Video lengkap bukti ini akan gue spill berikutnya,” tandasnya.
Sebelumnya, polemik penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep untuk jalan-jalan ke Amerika Serikat masih terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, laporan kasus dugaan gratifikasi jet pribadi itu ditangani oleh dua direktorat yakni Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM).