Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah CPO pada 2022.
Pengusutan ini dilakukan karena penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI telah mengendus dugaan praktik rasuah terkait dengan ekspor Pome 2022.
Informasi yang dihimpun Bisnis, penyidikan kasus ini bermula dari data eksportasi POME yang nilainya justru lebih tinggi dibandingkan dengan ekspor crude palm oil alias CPO. Padahal, POME adalah limbah cair kelapa sawit. Limbah ini bisa berfungsi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca atau gas metana dan mengubah biogas menjadi energi listrik.
Adapun kalau merujuk kepada Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin No.32/2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit, eksportasi POME bisa dilacak dalam dua kode harmonized system atau kode HS yakni 23066090 dan 23069090.
Kode HS dengan pos tarif 23066090 diperuntukan untuk POME yang berkadar asam lemak bebas atau ALB 10% – 20%. Sementara untuk kode HS dengan pos tarif 23069090 digunakan untuk POME dengan kadar air dan impurities sebesar 0,5%.
Sayangnya, pihak Kejagung belum mau memaparkan mengenai detail perkara yang disidiknya saat ini. Mereka hanya memastikan telah memeriksa sejumlah pihak untuk menyibak misteri di balik kasus korupsi eksportasi POME.
Nilai Ekspor Limbah CPO
Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor limbah CPO di Indonesia itu mencapai US$1.760.024.935 atau US$1,7 miliar pada 2022.
Nilai itu diperoleh dari dua pos tarif POME yang diklasifikasikan berdasarkan parameter. Misalkan kode HS 23066090 dengan parameter kadar ALB memiliki nilai ekspor US$651 juta dan bobot sekitar 3 juta ton.
Sementara itu, limbah CPO dengan parameter kadar air dan impurities memiliki kode HS 23069090. Limbah CPO dengan parameter ini memiliki nilai ekspor US$1,1 miliar dengan volume 1,2 juta ton.
Dalam hal ini, Bisnis telah mencoba menghubungi terkait dengan data tersebut kepada Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Kejagung belum memberikan tanggapan.
Geledah Bea Cukai
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna menyatakan pihaknya telah menggeledah lebih dari lima lokasi terkait dengan perkara ini. Satu dari lokasi yang digeledah adalah kantor pusat Bea Cukai di Jakarta.
Selain itu, rumah pejabat Bea Cukai juga telah digeledah dalam perkara ini. Lokasi penggeledahan itu tak hanya dilakukan di Jakarta, sebab penyidik Jampidsus juga telah melakukan geledah di luar Jakarta.
Hanya saja, Anang tidak menjelaskan secara jelas pihak-pihak yang digeledah itu, termasuk duduk perkara kasusnya. Namun demikian, Anang menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya hukum seperti pemanggilan saksi dalam perkara ekspor limbah CPO ini.
“Saksi sudah diperiksa, penggeledahan sudah, pokoknya ketika melakukan upaya paksa dan salah satunya penggeledahan langkah hukum ini pastinya saksi-saksi sudah ada yang diperiksa, sudah pasti itu,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (28/10/2025).
