Dua Terdakwa Penyuap Hakim MA Divonis 6,5 Tahun dan 5,5 Tahun Penjara

26 June 2023, 16:14

TEMPO.CO, Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa penyuap hakim MA, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan hukuman 6,5 tahun dan 5,5 tahun penjara.Hakim Ketua Yoserizal mengatakan kedua terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi suap dalam kasus pengurusan perkara KSP Intidana. Adapun kedua terdakwa merupakan deposan yang mengalami masalah keuangan dengan KSP Intidana.”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dan menjatuhi hukuman kedua terdakwa,” kata hakim dalam sidang di PN Bandung, Senin 26 Juni 2023.Adapun Heryanto Tanaka divonis dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.Kemudian Ivan Dwi Kusuma Sujanto divonis dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp750 juta. Sama dengan Heryanto jika tak membayar denda, maka diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.Hakim menyatakan keduanya bersalah sesuai dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksaIklan

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Heryanto Tanaka dituntut 8,5 tahun penjara dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dituntut 8 tahun penjara.Dalam perkara pengurusan perkara di lingkungan MA, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah hakim agung, di antaranya Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh dengan uang sebesar 110 ribu dolar Singapura dan 220 ribu dolar Singapura, dan yang lainnya.Heryanto dan Ivan memberi suap karena menginginkan majelis hakim di MA yang memeriksa perkaranya agar mengabulkan kasasi mengabulkan Kasasi Perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 terkait masalah keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.Pilihan Editor: Kasus Hasbi Hasan, KPK Panggil Kepala Biro Kepegawaian MA

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi