Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama Presiden ke-3 RI BJ Habibie. Mobil itu dijual oleh anak BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie kepada eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengungkapkan dua skema pelelangan kendaraan tersebut.
Skema pertama, pelelangannya adalah bagi hasil antara lembaga antirasuah dengan Ilham Akbar Habibie. Sebab, Ridwan Kamil belum membayar lunas mobil BJ Habibie.
“Tetap kami lelang berapa pun hasilnya. Nanti sisa Rp 1,3 miliar (sisa pembelian mobil yang belum dibayarkan) itu jatahnya si pemiliknya yang belum dilunasi itu,” ujar Mungki di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Skema kedua, KPK menyita uang Rp 1,3 miliar yang sudah disetorkan Ridwan Kamil kepada Ilham Habibie.
“Skema lainnya, kami ambil uang yang sudah disetorkan oleh RK, Rp 1,3 miliar. Jadi, KPK tidak menyertakan barangnya, tetapi menyertakan uangnya. Itu bisa dimungkinkan oleh skema itu,” jelasnya.
Walaupun demikian, dia menjelaskan KPK sudah pernah mempraktikkan skema pertama, sedangkan skema kedua belum. Untuk skema pertama, KPK pernah menjual kendaraan sitaan dan kemudian membagi hasil penjualan yang belum dilunasi kepada pihak leasing.
“Akan tetapi, kalau untuk mengambil uang, kemudian barangnya diserahkan, itu belum. Kami belum pernah, tetapi memungkinkan,” katanya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5157675/original/085025900_1741611520-20250310-Ridwan_Kamil-HEL_2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)