Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Serang,, Barang Bukti Disembunyikan dalam Kemasan Minuman

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Serang,, Barang Bukti Disembunyikan dalam Kemasan Minuman

SERANG – Dua orang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap di kawasan Perumnas Ciracas, Kota Serang, pada Selasa, 15 Juli 2025. Keduanya diamankan setelah keluarga sendiri melaporkan aktivitas mencurigakan ke polisi.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menyebut kedua tersangka berinisial WR dan AP. Penangkapan dilakukan setelah tim kepolisian menerima laporan dari warga yang melihat ada aktivitas tidak biasa di sekitar lingkungan mereka.

“Tim kami langsung bergerak setelah mendapat laporan dari masyarakat. Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh pihak keluarga, yang tampaknya sudah resah dengan aktivitas tersebut,” kata Kombes Pol Wiwin Setiawan, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Jumat, 18 Juli 20255.

Dari hasil pemeriksaan, WR mengaku telah menyebar sabu di 19 titik berbeda di wilayah Kota Serang. Petugas kemudian menelusuri titik-titik yang dimaksud dan menemukan sejumlah barang bukti sabu yang disembunyikan dalam kemasan bekas minuman serbuk, seperti Nutrisari, dan diletakkan di semak-semak atau tempat umum lainnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

Kristal putih diduga sabu seberat sekitar 2,4 gram

Timbangan digital

Dua unit handphone

Beberapa bungkus kemasan bekas minuman serbuk

Polisi menyebut sistem distribusi yang digunakan adalah metode “titik”, di mana sabu diambil dari seseorang berinisial B yang saat ini mendekam di Lapas Pandeglang. WR dan AP bertugas menaruh paket di lokasi yang ditentukan agar bisa diambil oleh pembeli.

WR mengaku menerima upah antara Rp1 juta hingga Rp6 juta per transaksi. Sementara AP dibayar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk membantu meletakkan sabu di lokasi pengantaran.

Kini keduanya ditahan dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Penangkapan ini tak lepas dari keterlibatan warga yang bersikap tegas terhadap peredaran narkoba di lingkungannya. Polisi mengimbau masyarakat terus melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.