Mojokerto (beritajatim.com) – Dua pasangan bukan suami istri diamankan dari sebuah tempat kos di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Sabtu (22/2/2025) malam. Mereka terjaring dalam razia yang dilakukan petugas gabungan menjelang bulan suci Ramadan.
Razia ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama unsur TNI dan Polri. Sejumlah tempat kos menjadi sasaran untuk memastikan tidak ada pelanggaran norma dan ketertiban umum. Dari operasi ini, petugas mendapati dua pasangan yang diduga melanggar aturan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Kabid Trantibum Linmas), Satpol PP Kota Mojokerto, Akhmad Ajib Mustofa, mengatakan bahwa kedua pasangan tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka kami bawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pembinaan dan dimintai keterangan. Kedua pasangan ini, kami amankan dari sebuah tempat kos di Lingkungan Meri, Kelurahan Meri,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto, mengungkapkan bahwa salah satu perempuan yang diamankan sempat mengelak dan berbohong saat dimintai keterangan oleh petugas. Namun, petugas tetap mengamankannya.
“Laki-lakinya berasal dari Jakarta, berusia 24 tahun, sementara perempuannya dari Lamongan. Perempuan ngekos di Mojokerto karena bekerja di sini (Kota Mojokerto). Kami temukan juga dua botol minuman keras dalam kamar kos tersebut. Minuman tersebut bukan untuk diperjualbelikan,” jelasnya.
Menurut Fudi, minuman keras (miras) tersebut hanya sebagai sampel atau tester, lantaran perempuan yang bersangkutan bekerja sebagai sales minuman beralkohol. Kedua pasangan bukan suami istri ini dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 69 dan 70 tentang Tertib Asusila. [tin/suf]
