Probolinggo (beritajatim.com) – Keluhan warga terkait aktivitas warung remang-remang dan kafe karaoke akhirnya berujung tindakan tegas. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menggelar penertiban malam hari dan mengamankan 11 orang dari dua lokasi berbeda yang diduga melanggar ketentuan perizinan dan ketertiban umum, Jumat (9/1/2026) malam.
Operasi itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang terus masuk, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Tempat-tempat yang selama ini disebut meresahkan warga menjadi sasaran utama petugas.
Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kota Probolinggo, Nurrahmad, menyebut lokasi pertama yang didatangi berada di kawasan Maramis. Di salah satu tempat karaoke, petugas mendapati tiga orang LC yang kemudian diamankan ke kantor Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan.
“Tempat ini sudah berulang kali dilaporkan masyarakat. Karena itu kami turun langsung untuk memastikan dan menertibkan,” kata Nurrahmad.
Tak berhenti di situ, Satpol PP juga akan memanggil pemilik usaha karaoke tersebut. Pemilik diminta mempertanggungjawabkan operasional usahanya dengan membawa seluruh dokumen perizinan yang dimiliki.
“Pemilik usaha akan kami panggil. Kalau memang tidak memiliki izin atau izinnya tidak lengkap, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai aturan,” tegasnya.
Usai dari kawasan Maramis, petugas bergerak ke wilayah Kelurahan Triwung. Di lokasi kedua ini, delapan orang kembali diamankan dari tempat usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan dan ketertiban umum. Seluruhnya langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani pembinaan.
“Total ada 11 orang yang kami amankan dari dua lokasi. Ini bukti bahwa laporan masyarakat tidak kami abaikan,” ujar Nurrahmad.
Ia menegaskan, langkah ini bukan semata penindakan, tetapi bentuk peringatan keras agar pelaku usaha mematuhi aturan. Satpol PP akan mengarahkan pemilik usaha yang belum berizin untuk mengurus legalitasnya, sementara keputusan perizinan tetap menjadi kewenangan instansi teknis.
“Kalau tidak tertib, tentu akan ada konsekuensi. Kami ingin semua usaha berjalan sesuai aturan, bukan merugikan lingkungan sekitar,” tambahnya.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari program Probolinggo Bersolek yang dicanangkan Wali Kota Probolinggo. Ke depan, Satpol PP memastikan operasi serupa akan terus dilakukan, tidak hanya menyasar hiburan malam, tetapi juga PKL, kos-kosan, kawasan alun-alun, serta lokasi lain yang rawan melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2021.
“Ini bukan operasi terakhir. Penegakan ketertiban akan terus kami lakukan demi menciptakan Kota Probolinggo yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya. [ada/aje]
