Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Dua Kali Dipenjara, Warga Winongan Kembali Ditangkap Karena Sabu

Dua Kali Dipenjara, Warga Winongan Kembali Ditangkap Karena Sabu

Pasuruan (beritajatim.com) – Merasa tak kapok, warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan kembali mendekam di penjara. Diketahui warga tersebut bernama Salatin (43) yang diamankan karena kasus narkoba jenis sabu.

Salatin ditangkap pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 07.30 WIB di rumahnya. Saat digerebek, Salatin sedang tertidur dan tak mengetahui kedatangan polisi.

“Kami sebelumnya mendapatkan informasi bahwa adanya warga yang menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari laporan warga tersebut kami langsung bergerak untuk mengamankan pelaku,” kata Kasatresnarkoba, AKP Agus Purnomo, Rabu (27/3/2024).

Agus juga mengatakan, pelaku ini sebelumnya juga sempat dua kali keluar masuk penjara dengan kasus yang berbeda. Di antaranya yakni kasus perampasan di Kota Pasuruan, dan kasus kepemilikan senjata api yang kemudian diamankan di Mojokerto.

Sementara kali ini, Salatin kembali dibekuk dengan kasus pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 15 kantong plastik berisi sabu siap edar yang memiliki berat yang berbeda-beda.

Masing-masing sabu ada yang memiliki berat 1,12 gram, 0,59 gram, 0,58 gram, 0,57 gram, dan 0,33 gram. Sehingga jika ditotal, berat sabu yang dimiliki pelaku yakni sekitar 11,92 gram. “Kami juga mengamankan handphone yang diduga dilakukan pelaku untuk transaksi,” tambahnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kali ini pelaku harus rela masuk kedalam penjara lagi. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]