Dua Janda Asal Pasuruan Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Temukan 6,28 Gram Barang Bukti

Dua Janda Asal Pasuruan Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Temukan 6,28 Gram Barang Bukti

Pasuruan (beritajatim.com) – Dua perempuan asal Pasuruan ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan karena kedapatan mengedarkan sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Gesing, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, pada Jumat (9/5/2025) malam sekitar pukul 21.40 WIB.

Kedua tersangka bernama Wahyuni (32), warga Desa Gunungsari, Kecamatan Beji, dan Lydia Yunita (29), warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen. Keduanya diketahui bukan residivis dan baru mulai mengedarkan sabu sejak sebulan terakhir.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sabu seberat 6,28 gram yang disimpan dalam dua kantong plastik kecil,” ungkapnya, Kamis (22/5/2025).

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk dua unit handphone, satu mobil Nissan Grand Livina, ATM BRI, dan 15 klip plastik kosong. Semua barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Wahyuni mengaku pekerjaan sehari-harinya membuka warung kopi. Ia mengedarkan sabu demi kebutuhan ekonomi dan mendapat keuntungan sekitar Rp100 ribu tiap transaksi.

Hal serupa juga diakui Lydia, yang bekerja di sektor swasta. Ia menyebut keterlibatannya dalam peredaran sabu didorong oleh kebutuhan finansial yang mendesak.

“Motif kedua pelaku adalah ekonomi. Keduanya baru beroperasi selama satu bulan dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya,” tambah AKBP Jazuli.

Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan distribusi dan pemasok barang haram tersebut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Pasuruan terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba bisa diberantas hingga ke akar. “Kami harap warga berani melapor. Kerahasiaan pelapor dijamin,” pungkasnya. (ada/ian)