Dua Anggota Brimob Dikenakan Pelanggaran Etik Berat Lindas Affan Kurniawan, Terancam Dipecat – Page 3

Dua Anggota Brimob Dikenakan Pelanggaran Etik Berat Lindas Affan Kurniawan, Terancam Dipecat – Page 3

Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), untuk pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K selaku Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di sebelah kiri pengemudi, dan Bripka R selaku Basad Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis Barracuda 17713-VII.

Sementara untuk pelanggaran sedang dilakukan oleh Aipda MR selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu D selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda M selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka J selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, dan Bharaka YD selaku anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. Mereka duduk di posisi belakang sebagai penumpang.

Kompol K dan Bripka R terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah secara etik melakukan pelanggaran berat.

“Untuk kategori sedang, dapat dituntut, dan nanti keputusan sanksi itu ada di Komisi Kode Etik Profesi Polri, macamnya adalah sanksinya patsus atau mutasi atau demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan, dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri,” sambung Agus.