Jakarta –
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan pemerintah akan menyiapkan regulasi yang mengatur tarif hingga perlindungan sosial (perlinsos) bagi pengemudi (driver) ojek online (ojol), termasuk Tunjangan Hari Raya (THR). Seperti diketahui, ini merupakan tahun pertama driver ojol mendapatkan ‘THR’ atau Bantuan Hari Raya (BHR).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) mengatakan regulasi terkait perlinsos driver ojol ini telah menjadi perhatian pemerintah. Nantinya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membahas dengan kementerian, lembaga, dan aplikator.
“Yang jelas ini sudah menjadi atensi ya, menjadi atensi kita sebagai negara. Atas itu termanifestasi dengan nanti Setneg,” kata Noel di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).
Noel menerangkan, selama beberapa tahun terakhir belum ada regulasi THR untuk driver ojol. Dia menekankan pemerintah akan mencari formulasi yang tepat sehingga tidak merugikan kedua pihak, baik aplikator maupun driver ojol.
“Karena prinsip negara itu kan melayani dua kepentingan. Pertama kepentingan industrialnya, kedua kepentingan kesejahteraannya, kesejahteraan drivernya. Nah dua komponen ini harus terlayani,” jelas Noel.
Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan (HKP) Kemnaker Dhatun Kuswandari mengatakan regulasi tersebut tidak hanya ditujukan untuk driver ojol, tapi juga untuk kurir.
“Sekretariat negara akan mengkoordinir regulasi khusus untuk yang driver online. Tidak hanya THR, tapi perlindungan terhadap driver online bagi itu untuk yang pengemudi untuk pengangkutan orang maupun barang,” kata Dhatun.
Dhatun menerangkan aturan tersebut akan merangkum berbagai peraturan di kementerian dan lembaga (K/L) lain, seperti Kementerian Perhubungan hingga Kementerian Komunikasi dan Digital. Meski begitu, pemerintah belum menetapkan regulasi tersebut berupa peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres) karena masih mengumpulkan permasalahan di lingkup driver ojol.
“Kami dikumpulkan ya dari beberapa sektor yang terkait untuk menyusun yang tepat apa. Masih belum ditentukan, peraturan presiden atau peraturan pemerintah. Memang idealnya adalah peraturan pemerintah. Ini yang masih dibahas terus ya,” imbuh Dhatun.
(rea/ara)