Jakarta, Beritasatu.com – Kasus dugaan korupsi penggunaan dana CSR BI atau Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sedang disidik KPK memunculkan drama. KPK semula menyebut sudah ada dua tersangka, belakangan membantahnya.
Kasus CSR BI pertama kali mencuat ke publik pada Agustus 2024. KPK menemukan dugaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) itu yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas publik dan sosial, malah mengalir ke kantong pribadi orang-orang tertentu.
Dana CSR BI itu diduga disalurkan ke yayasan-yayasan yang dibentuk dan dikendalikan calon tersangka, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
KPK pada Senin (16/12/2024) telah menggeledah kantor BI terkait kasus korupsi CSR. Tiga hari kemudian, giliran kantor OJK di Jakarta yang digeledah. Dari dua penggeledahan itu, penyidik menyita beberbagai barang bukti elektronik serta dokumen penting kasus CSR BI.
KPK juga sudah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi termasuk pejabat BI dan OJK terkait kasus korupsi CSR. Namun, bagaimana dengan tersangka?
KPK Sebut Ada 2 Tersangka
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan sudah ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi CSR BI dan OJK.
“Kita sudah dari beberapa bulan lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Rudi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Rudi tidak mengungkap siapa saja nama dan peran tersangka tersebut. Namun, ia tak membantah dugaan bahwa satu di antara dua tersangka itu merupakan anggota DPR.
Rudi mengatakan penyidik terus mencari bukti terkait kasus CSR BI dan ada kemungkinan tersangka bertambah.
KPK Bantah Ada Tersangka
Dua hari setelah diumumkan ada dua tersangka kasus CSR BI, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika langsung membantah pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi Rudi Setiawan tersebut.
Tessa mengatakan KPK baru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam kasus dana CSR BI dan belum menetapkan tersangka.
“Bahwa surat perintah penyidikannya ini masih bersifat umum. Belum ada tersangka di situ,” kata Tessa dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (19/12/2024).
Tessa mengatakan penerbitan sprindik umum dalam kasus CSR BI murni sebagai opsi strategi yang dipilih KPK agar tidak menghambat proses pengusutan.
“Untuk sprindik yang ada nama tersangka juga masih tetap ada. Namun, kembali lagi ada hal-hal tertentu yang dinilai penyelidik, penyidik, pimpinan, maupun struktural untuk perkara ini dibutuhkan surat perintah penyidikan umum terlebih dahulu,” ujar Tessa.
Terkait pernyataan Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan yang menyebut sudah ada dua tersangka kasus CSR BI, Tessa mengatakan itu keliru.
“Kemungkinan beliau salah melihat, atau mengingat perkara yang lain, jadi ada miss di situ,” kata Tessa sembari menegaskan bahwa belum ada tersangka dalam sprindik diterbitkan KPK.