Draf RUU Perampasan Aset Telah Selesai Disusun pada 19 Desember 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Badan Keahlian DPR telah menyelesaikan naskah akademik dan draf rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana pada 19 Desember 2025.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keahlian
DPR
RI Bayu Dwi Anggono dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan
Komisi III
DPR untuk membahas
RUU Perampasan Aset
, Kamis (15/1/2026).
“Dan 19 Desember (2025) secara resmi kami menyelesaikan NA (naskah akademik) dan draf RUU sementara untuk kami dapat laporkan kepada Komisi III,” ujar Bayu dalam RDP, Kamis.
Dalam RDP tersebut, Bayu menyampaikan kronologi penyusunan naskah akademik dan
draf RUU Perampasan Aset
oleh Badan Keahlian DPR.
Dimulai pada 19 November 2024, ketika RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
longlist
2025-2029 nomor urut 82.
“Kemudian pada 9 September 2025, Komisi III menugaskan kepada Badan Keahlian untuk melakukan penyusunan NA dan RUU Perampasan Aset melalui permintaan tertulis,” ujar Bayu.
Setelah itu pada 23 September 2025, RUU Perampasan Aset masuk ke Prolegnas Prioritas 2025 nomor urut 5.
Selanjutnya pada September hingga Desember 2025, Badan Keahlian DPR menyusun naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.
“Kemudian 23 September (2025) kami melakukan diskusi dengan para pakar,” ujar Bayu.
Bayu juga menyampaikan, RUU Perampasan Aset akan merumuskan secara komprehensif pola perampasan aset yang selama ini tersebar di berbagai undang-undang.
Sebab selama ini, pengaturan mengenai perampasan aset telah diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari KUHP, KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga Narkotika.
“Jadi sebenarnya ada pola yang sudah bisa kita lihat bersama dalam berbagai undang-undang yang intinya nanti kemudian kita akan lakukan secara komprehensif dalam rancangan undang-undang ini,” ujar Bayu.
Bayu menjelaskan, dalam KUHP dan KUHAP, perampasan aset diatur dengan penegasan bahwa tindakan tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim.
“Misalkan dalam KUHP dan KUHAP dinyatakan bahwa memang dalam konteks Pasal 118, 135, dan beberapa pasal berikutnya menegaskan perampasan barang milik terpidana yang diperoleh dari tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim,” ujar Bayu.
Selain itu, Bayu menuturkan bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur perampasan aset sebagai pidana tambahan.
Dalam Undang-Undang tentang Narkotika juga ditegaskan bahwa aset hasil tindak pidana narkotika dapat dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Di dalam Undang-Undang Narkotika pada intinya menegaskan bahwa aset hasil tindak pidana narkotika dapat dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Bayu.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Draf RUU Perampasan Aset Telah Selesai Disusun pada 19 Desember 2025
/data/photo/2026/01/15/6968615fe1f49.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)