Bisnis.com, JAKARTA — Dokumen draf amandemen Undang-undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK) mempertegas peranan kepolisian dalam proses penyidikan tindak pidana di sektor keuangan.
Dalam catatan Bisnis, poin tentang kewenangan penyidik kepolisian dalam menangani perkara pidana di sektor keuangan sempat menuai kontroversi. Di dalam UU P2SK existing, misalnya, kewenangan penyidikan hanya diberikan kepada penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kewenangan mutlak OJK dalam penyidikan kasus pidana di sektor keuangan kemudian disorot banyak pihak yang pada akhirnya membuat Presiden pada waktu itu, Joko Widodo (Jokowi) turun tangan. Dia kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah No.5/2023 yang salah satu isinya membuka keran kepada penyidik polisi. Isu ini juga pernah digugat ke MK.
Kini, setelah hampir 2 tahun berlalu, DPR dan pemerintah kembali mengangkat isu tersebut. Polisi kembali memperoleh ruang untuk melakukan penyidikan di sektor keuangan. Pasal 49 draf UU P2SK hasil pembahasan 8 September 2025, misalnya, mengubah frasa yang dipakai dalam UU sebelumnya.
Kalau mengacu UU P2SK existing penyidik kepolisian adalah bagian dari penyidik OJK. Namun dalam rencana pengaturan yang baru, penyidik kepolisian berdiri sendiri berbeda dengan penyidik OJK. Keduanya memiliki kewenangan yang sama dalam melakukan penyidikan di sektor keuangan.
Adapun dalam melakukan penyidikan, pejabat penyidik kepolisian mengacu kepada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana alias KUHAP. Selain memiliki kewenangan tersendiri dalam penyidikan pidana di sektor keuangan, penyidik kepolisian juga tetap menjadi bagian penting dalam penyidik di Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan perubahan frasa dalam rencana perubahan beleid itu, penyidik kepolisian tanpa harus berstatus sebagai penyidik OJK, bisa menyidik kejahatan di bidang perbankan, perbankan syariah, pasar modal, hingga perasuransian. “Penyidikan tindak pidana perbankan dapat dilakukan oleh penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan terdiri dari pejabat penyidik pada Polri dan penyidik OJK.”
