Draf RUU KUHAP: Penyelidik Bisa Terima Laporan Pidana Lewat Media Sosial
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi III DPR RI mulai membahas draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dilihat dari draf revisi KUHAP yang diterima Kompas.com, Pasal 5 Ayat (1) huruf a menyebut penyelidik berwenang menerima laporan terkait tindak pidana lewat media telekomunikasi atau elektorik.
Adapun Kompas.com mendapat salinan draf RKUHAP dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada Selasa (18/3/2025).
“Menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik,” tulis draf tersebut.
Sebelumnya dalam KUHAP hanya mengatur bahwa penyelidik bisa menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
Selanjutnya, ketentuan soal penyelidikan di draf RKUHAP tidak jauh berbeda dari KUHAP yang berlaku saat ini.
Dalam draf ini definisi penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Hal ini diatur di Pasal 1 Ayat (7).
Pasal 1 Ayat (8) menyebut penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Berikut kewenangan Penyelidikan dalam draf RKUHAP:
Pasal 5
(1) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:
a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik;
b. mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan dan barang bukti; dan
c. menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
d. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(2) Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan dan Penahanan;
b. pemeriksaan dan Penyitaan surat;
c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang dan data forensik seseorang; dan
d. membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik.
(3) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Penyidik.
(4) Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Draf RUU KUHAP: Penyelidik Bisa Terima Laporan Pidana Lewat Media Sosial
/data/photo/2025/03/05/67c7d16e31fd8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)