DPRD Sulteng rekomendasi penghentian sementara dua tambang di Morut

DPRD Sulteng rekomendasi penghentian sementara dua tambang di Morut

Palu (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah merekomendasikan penghentian sementara aktivitas dua pertambangan di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

“Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Sulteng, untuk melalukan pemberhentian sementara operasi PT Afit Lintas Jaya dan PT Mulia Pacific Resources (MPR),” kata Ketua Komisi III DPRD Sulteng Arnila H. Moh. Ali di Palu, Kamis.

Keputusan itu dituangkan dalam berita acara usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Sulteng, perwakilan perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng dan Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu, meminta pemerintah daerah untuk segera membentuk lembaga independen bersertifikat, guna melakukan kajian geoteknik, khususnya di area pit 108 dan titik lain yang berpotensi menimbulkan bencana longsor..

“Selama penghentian sementara tidak boleh dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kerja,” katanya menegaskan.

Pihak DPRD juga menyoroti pentingnya penyelesaian kajian geoteknik sesegera mungkin. Batas waktu yang diberikan kepada perusahaan selama 30 hari.

Jika kesepakatan bersama itu tidak dilaksanakan, maka DPRD akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah atau lembaga berwenang untuk melakukan penutupan secara permanen.

“Rekomendasi ini diambil untuk memastikan keselamatan dan mencegah risiko yang lebih besar,” kata Arnila.

PT Afit Lintas Jaya merupakan perusahaan tambang batu gamping dengan luas izin usaha pertambangan (IUP) 67,99 hektar di Kecamatan Petasia, Morowali Utara.

Sementara PT Mulia Pacific Resources merupakan perusahaan tambang nikel dengan luas izin usaha pertambangan (IUP) 4.780 hektar di Desa Lambolo, Kecamatan Ganda-Ganda, Morowali Utara. Perusahaan itu merupakan anak usaha dari PT Central Omega Resources Tbk (DKFT).

Pewarta: Fauzi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.