Bisnis.com, MAKASSAR – Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Kadir Halid mengatakan ada dugaan manipulasi operasional usaha yang dilakukan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD)
Perusahaan tersebut, dikatakannya, melakukan pengembangan yang tidak sesuai atau telah melenceng dari izin operasinya. Oleh sebab itu pihaknya bakal segera mengusut dan menindak tegas apabila GMTD terbukti melakukan manipulasi operasional usaha.
Kadir Halid menjelaskan bahwa izin prinsip GMTD beroperasi berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan di awal pendiriannya, dengan luas lahan 1.000 hektare untuk melakukan pengembangan pariwisata.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya, GMTD malah berjualan rumah dan tanah kavling. Hal ini lah yang disebut Kadir telah melenceng dari izin operasinya.
Kemudian, setelah Lippo Group masuk sebagai pemegang saham, dia menambahkan, GMTD membentuk perusahaan lagi yang dinamai PT Makassar Permata Sulawesi. Perusahaan ini bekerja di luar GMTD, yang terkadang menjual lahan milik GMTD.
“Inilah yang akan kami telusuri sebagai fungsi pengawasan kami di DPRD. Karena di GMTD kan ada sahamnya Pemprov Sulsel,” ungkap Kadir Halid melalui keterangannya, Kamis (27/11/2025).
Dia menambahkan, saham Pemprov Sulsel sejak awal pendirian GMTD sebanyak 20%, sementara Pemkot Makassar 10%, Pemkab Gowa 10% dan Yayasan Pembangunan Sulawesi Selatan 10%.
Namun seiring berjalannya waktu, besaran saham tersebut dikatakan Kadir makin tergerus. Bahkan dividen ke Pemprov Sulsel selama ini juga disebutkannya sangat kecil.
Berdasarkan laporan keuangan GMTD yang didapatkan Kadir, keuntungan GMTD per tahun sudah menyentuh angka triliunan. Namun dividen ke Pemprov Sulsel yang selama ini diterima baru Rp6 miliar, Pemkot Makassar baru Rp3 miliar, dan Pemkab Gowa baru Rp3 miliar.
“Oleh karena itu, memang ada dugaan manipulasi. Termasuk pembagian dividen yang sangat kecil untuk Pemprov Sulsel. Bisa saja ini pidana. Karena ada kerugian yang seakan-akan GMTD ini melakukan manipulasi sehingga dividen kepada Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, dan Pemkab Gowa, kecil sekali,” ungkap Kadir.
Lebih lanjut, DPRD dikatakannya akan melakukan penelusuran, baik melalui rapat dengar pendapat atau hak angket. Tujuannya agar masyarakat Sulsel tidak ada yang dirugikan oleh entitas Lippo tersebut
“Saat ini, agenda di DPRD Sulsel masih padat. Ada rapat paripurna, setelah itu ada pengawasan, lalu ada rapat banggar di Jakarta. Pulang dari situ, akan kita rapatkan untuk memanggil GMTD,” ucap Kadir.
