Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
DPRD Kota Banjar Gelar Paripurna Bahas LKPJ Wali Kota dan Dua Raperda Strategis – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

DPRD Kota Banjar Gelar Paripurna Bahas LKPJ Wali Kota dan Dua Raperda Strategis

DPRD Kota Banjar Gelar Paripurna Bahas LKPJ Wali Kota dan Dua Raperda Strategis

JABAR EKSPRES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, menggelar Rapat Paripurna untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banjar Tahun 2024. Serta dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Pencegahan Penyakit Menular.

Rapat digelar di Gedung DPRD setempat, pekan lalu, dengan agenda utama penyampaian nota pengantar dokumen tersebut untuk ditindaklanjuti.

Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdan Kalyubi, menjelaskan, rapat ini memfokuskan pada tiga poin utama. Pertama, penyampaian nota pengantar LKPJ Wali Kota Banjar periode 2024 yang menjadi evaluasi kinerja kepemimpinan selama setahun.

BACA JUGA:Komisi III DPRD Kota Banjar Akan Minta Penjelasan Soal DAU Disdik dalam Rapat Kerja

Kedua, pembahasan dua Raperda usulan pemerintah daerah, yakni Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Raperda Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular.

“Setelah paripurna, dokumen ini akan dibahas lebih mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) selama kurang lebih tiga minggu ke depan,” ujar Dadang usai rapat.

Sementara Raperda Pencegahan Penyakit Menular diusulkan sebagai antisipasi peningkatan risiko kesehatan global, mengacu pada kebutuhan penanganan wabah yang lebih responsif.

LKPJ Wali Kota Banjar tahun 2024 menjadi sorotan utama sebagai bentuk pertanggungjawaban eksekutif atas program pembangunan, anggaran, dan pelayanan publik. Dokumen ini akan dianalisis secara komprehensif oleh DPRD sebelum disahkan.

BACA JUGA:Komisi II DPRD Kota Banjar akan Panggil PTPN Terkait Aksi Protes Petani

Dadang menegaskan, seluruh proses pembahasan akan melibatkan sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait. “Prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas,” tambahnya.

Paripurna ini menandai awal proses legislasi yang diharapkan rampung sebelum akhir periode sidang tahun 2025. Hasil pembahasan Pansus akan kembali dibawa ke rapat paripurna berikutnya untuk pengambilan keputusan akhir.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Banjar, Wardoyo, memaparkan bahwa Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas diusulkan untuk menyesuaikan Perda Nomor 1 Tahun 2020 dengan perkembangan regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ada beberapa perubahan substansial, seperti penghapusan retribusi angkutan di terminal dan penggantian izin trayek dengan kartu pengawasan,” jelas Wardoyo. (CEP)

Merangkum Semua Peristiwa