Jember (beritajatim.com) – Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berpotensi besar menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jember, Jawa Timur. Namun hingga 31 Agustus 2025, realisasinya jauh dari target.
Pemerintah Kabupaten Jember menargetkan perolehan Rp 108 miliar dari BPHTB. Namun tinggal beberapa bulan jelang tutup tahun, realisasinya baru mencapai Rp 37,036 miliar. “Potensi setelah kita hitung, sebetulnya kita itu bisa mencapai kisaran Rp 200 miliar,” kata Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo.
Ardi mengatakan, ada camat yang tidak menyetorkan BPHTB ke kas daerah. “Masing-masing kecamatan mungkin hanya melaporkan sekian rupiah saja ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Selebihnya mereka menggunakan sendiri,” katanya, Senin (23/9/2025).
Menurut Ardi, Komisi C menerima banyak pengaduan dari masyarakat soal BPHTB. “Contoh kasus, saya membeli sebidang tanah pada tahun yang sama. Kami tahun ini sudah membayar, tapi waktu ada pembeli, pembli ini dikenakan pajak kembali. Padahal kami sudah bayar pajak, tapi ditarik lagi oleh PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara),” katanya.
Kepala Bapenda Jember Achmad Imam Fauzi membenarkan pernyataan Ardi itu. “Memang ada. Potensinya itu memang besar, tapi ada memang yang memainkan di tingkat bawah. Saya tidak mau sebut operator di tingkat bawah,” katanya.
Bahkan, menurut Fauzi, ada masukan dari jaksa pengacara negara untuk mentertibkan hal itu. “Jadi memang peralihan hak itu menjadi hal yang urgen,” katanya,
Fauzi mengatakan, penetapan target Rp 108 miliar memiliki sejarah tersendiri. “Setelah saya jejak lacak historical-nya, pada 2022 pernah ada peristiwa yang luar biasa. Ketika PTP mengalihkan BPHTB-nya, sehingga nilainya besar dan itu dijadikan target di tahun berikutnya. Padahal itu hanya peristiwa acak yang insidentil,” katanya.
Namun Fauzi berjanji meninjau kembali target agar rasional. “Kami juga apa mengakui ada lagi penyamaan untuk menghitung agar objektif dalam penentuan target rasional,” katanya. [wir]
