DPRD Jakarta Minta Pemprov Kaji Ulang Pengenaan Pajak 10% untuk Fasilitas Olahraga – Page 3

DPRD Jakarta Minta Pemprov Kaji Ulang Pengenaan Pajak 10% untuk Fasilitas Olahraga – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk meninjau kembali kebijakan pengenaan pajak terhadap sejumlah fasilitas olahraga.

“Kami merekomendasikan kepada Badan Pendapatan Daerah untuk mengkaji ulang pengenaan pajak hiburan pada beberapa tempat olahraga,” ujar Suhud dalam keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (11/7/2025).

Menurutnya, pengenaan pajak hingga 10 persen pada tempat olahraga belum tepat mengingat kondisi ekonomi sedang melemah dan daya beli masyarakat menurun.

Terlebih, kata dia, banyak tempat olahraga yang digunakan masyarakat menengah ke bawah, sehingga omzet yang didapatkan juga terbilang rendah.

“Pengenaan pajak hiburan harus memperhatikan omzet dari tempat olahraga, agar tidak membebani masyarakat kecil yang ingin memanfaatkan tempat olahraga tersebut,” kata Suhud.

Adapun kebijakan pengenaan pajak 10 persen untuk sejumlah fasilitas olahraga diatur dalam Keputusan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.

Terdapat 21 jenis fasilitas olahraga antara lain tenis, futsal, bulu tangkis, basket, atletik, hingga padel yang diberlakukan pajak 10 persen karena hal itu termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.