DPRD Jabar Respons Langkah Dedi Mulyadi Pecat Kepala SMAN 6 Depok Usai Pelantikan

DPRD Jabar Respons Langkah Dedi Mulyadi Pecat Kepala SMAN 6 Depok Usai Pelantikan

JABAR EKSPRES – Dedi Mulyadi gerak cepat melakukan pemecatan Kepala SMAN 6 Depok usai dilantik menjadi Gubernur Jawa Barat.

Langkah itu pun langsung mendapat respons dari Anggota DPRD Jabar, salah satunya Anggota Komisi V Zaini Shofari.

Zaini mengatakan, perlu ada solusi jalan tengah yang terbaik atas peristiwa itu.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menguraikan, peristiwa dan kebijakan yang diambil gubernur itu patut jadi perhatian bersama.

“Langkah pak Gubernur itu memang sah, beliau juga sudah dilantik. Tapi memang butuh banyak aspek yang perlu diperhatikan,” ujarnya.

BACA JUGA: Dedi Mulyadi Tegaskan Seluruh Penasehat Pemdaprov Jabar Bekerja Secara Sukarela Tanpa Biaya

Menurut Zaini, di satu sisi langkah yang dilakukan Dedi Mulyadi yang cukup mendadak itu jadi shock therapy bagi para guru, kepala sekolah ataupun ASN di Jabar.

Apalagi hal itu menunjukkan langkah tegas atas komitmen yang dibuatnya.

“Beliau (Dedi Mulyadi.red) tegas melarang study tour. Itu disampaikan jauh hari sebelum dilantik. Lalu ini ada sekolah tetap melaksanakan. Mungkin dinilai sebagai bentuk perlawanan,” jelasnya.

Namun di sisi lain, pemecatan kepala sekolah juga perlu mengikuti berbagai pertimbangan lain. Misalnya, regulasi terkait, prosedur ataupun memperhatikan rekam jejak dan catatan lainya.

Menurutnya, yang terpenting dalam kejadian itu adalah solusi jalan tengah. “Study tour itu kan sudah direncanakan jauh hari. Biaya juga telah dikeluarkan dan tidak sedikit telah bergulir ke agen perjalanan. Kalau sudah DP, agen perjalanan kan juga gak mau uang kembali. Lalu orang tua siswa juga keberatan jika uang tidak kembali,” jelasnya.

BACA JUGA: Gubernur Dedi Mulyadi Prioritaskan Efisiensi Anggaran untuk Kebutuhan Rakyat

Zaini berharap, ke depannya ada solusi yang baik terkait bagaimana agar guru juga tidak terbebani dan orang tua juga tidak merasa dirugikan.

Selain itu, menurutnya, nasib para guru juga perlu dilindungi.

Ke depan, Komisi V juga akan mendalami lebih lanjut terkait kejadian itu. Itu juga kaitanya dengan Pergub No 54 tahun 2020 di Jawa Barat.(son)