Berdasarkan data Dapodik Kemendikdasmen, jumlah SD negeri di Jawa Barat mencapai 16.983 dan SD swasta hanya 2.645 sekolah.
Sementara, jumlah SMP negeri hanya 1.998 dari total 6.169 sekolah dengan jumlah swasta lebih tinggi yakni 4.171. Hal ini menunjukkan bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin kecil peluang masuk sekolah negeri.
“Karena itu jumlah sekolahnya paling banyak, polemiknya juga bisa tinggi,” kata Iwan.
Di sisi lain, putusan MK hanya berlaku untuk pendidikan dasar SD-SMP, sementara syarat minimum bekerja saat ini sebagian besar membutuhkan ijazah SMA atau SMK.
SMA jumlahnya 4.171 terdiri atas SMA negeri 1.853 dan SMA swasta 515, Kemudian SMK sebanyak 2.924, terdiri atas SMK negeri 288 dan SMK swasta 2.636.
Menurut Iwan, putusan MK harus segera direspons dengan penyesuaian kebijakan dan pengalokasian anggaran oleh pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam pembiayaan sekolah swasta, khususnya bagi masyarakat tidak mampu.
“Apalagi SPMB akan berlangsung hampir serentak dengan daya tampung terbatas di sekolah negeri. Pilihannya hanya dua, masuk sekolah swasta atau tidak sekolah sama sekali,” ujarnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5051354/original/072897700_1734245544-1000731475.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)