Jakarta (ANTARA) – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta menargetkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi perda pada tanggal 28 November 2024.
Oleh karena itu, kata Ketua Bamus DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin dalam keterangan di Jakarta, Kamis, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD TA 2025 secara maraton.
“Ada perubahan, kami rencanakan 28 November, H plus 1 pencoblosan Pilkada 2024 sudah selesai semua,” ujarnya.
Khoirudin mengatakan bahwa DPRD Provinsi DKI Jakarta akan mulai mengadakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pejabat Gubernur mengenai Raperda tentang APBD DKI Jakarta TA 2025 pada tanggal 7 November 2024.
Pada tanggal 11 November, DPRD Provinsi DKI Jakarta dijadwalkan mengadakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD DKI Jakarta TA 2025.
Pada hari yang sama, sambung Khoirudin, penyampaian jawaban penjabat gubernur atas pemandangan umum faksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD DKI Jakarta TA 2025.
DPRD Provinsi DKI Jakarta juga akan menggelar rapat kerja di komisi-komisi bersama eksekutif dalam rangka pembahasan dan pendalaman terhadap Raperda tentang APBD DKI Jakarta TA 2025 pada tanggal 18 sampai dengan 20 November 2024.
Pada tanggal 21 November 2024, DPRD Provinsi DKI Jakarta mengadakan rapat penyusunan laporan Komisi-Komisi terhadap Raperda tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025.
Setelahnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta mengadakan rapat dengan agenda menyampaikan laporan hasil pembahasan komisi-komisi, penjelasan eksekutif, serta membahas dan memaparkan Raperda tentang APBD DKI Jakarta TA 2025.
Pada hari yang sama, DPRD juga menggelar rapat pimpinan gabungan dengan agenda penelitian akhir dan persetujuan Raperda tentang APBD DKI Jakarta TA 2025.
Pada tanggal 28 November 2024, DPRD Provinsi DKI Jakarta akan mengadakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna, penandatanganan persetujuan bersama pimpinan dewan dengan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, dan pengungkapan pendapat akhir Penjabat Gubernur DKI Jakarta terhadap Raperda tentang APBD DKI Jakarta TA 2025.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024