Liputan6.com, Jakarta – Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Justin Adrian meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menyelenggarakan balap mobil internasional Formula E.
“Jangan sampai Formula E menggunakan APBD. Ini pernah terjadi dalam penyelenggaraan 2022 lalu ketika menggunakan uang APBD untuk membayar ‘commitment fee’ sebesar Rp560 miliar,” kata Justin di Jakarta, Jumat (25/4) seperti dilansir Antara.
Justin mengatakan, pada 2022 lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah merekomendasi bahwa penganggaran untuk kegiatan balap mobil listrik Formula E tidak boleh lagi menggunakan APBD.
“Melainkan Pemprov DKI Jakarta harus menggunakan skema ‘business to business’,” ujarnya.
Politisi PSI itu mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencari sumber-sumber pendanaan lainnya, seperti mendapatkan sponsor atau melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta.
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/4452042/original/041999200_1685798142-20230613IQ_Formula_E_Day_2_18.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)