Bisnis.com, JAKARTA — DPR mengusulkan agar korps lalu lintas (Korlantas) Polri agar bisa diubah menjadi badan lalu lintas alias Balantas.
Hal tersebut disampaikan DPR dalam kesimpulan usai melakukan rapat bersama Korlantas Polri dan Ditlantas jajaran di kompleks Parlemen, Kamis (27/11/2025).
“Mengingat tantangan dan beban kerja yang semakin Kompleks Komisi 3 DPR RI merekomendasikan Korlantas Polri menjadi Badan Lalu Lintas Polri, Balantas Polri,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan.
Dia menambahkan badan teranyar itu bakal dipimpin oleh anggota kepolisian dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) alias bintang tiga.
“Berpangkat bintang 3 sesuai dengan kebijakan Kapolri tentang transformasi organisasi Polri dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Imbuhnya.
Selain itu, DPR juga telah menyimpulkan agar Kakorlantas bisa meningkatkan pengamanan dan pelayanan lalu lintas dalam menghadapi liburan Nataru 2025-2026.
Peningkatan itu dilakukan dengan menjaga keamanan dengan mengedepankan kegiatan-kegiatan preventif, sehingga keselamatan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di seluruh wilayah Indonesia dapat diwujudkan.
Adapun, DPR juga mendukung Korlantas Polri untuk melakukan optimalisasi kerja di bidang penegakan hukum melalui tilang elektronik alias ETLE dan pelayanan bidang regident publik melalui sejumlah aplikasi.
“Mendukung kinerja Korlantas Polri dalam melakukan optimalisasi revitalisasi kerja ETLE di bidang penegakan hukum lalu lintas pelayanan publik dan di bidang regident melalui perangkat SIGNAL dan SINAR serta Indonesia Safety Driving Center [ISDC] untuk mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang transparan dan akuntabel,” pungkas Hinca.
