Liputan6.com, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengan Kemendikdasmen dan Kemenag membahas peninjauan UU Guru dan Dosen. Baleg menyebut ada perbedaan kesejahteraan antara guru dan dosen di sekolah perguruan tinggi swasta.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan peninjauan dilakukan karena UU Guru dan Dosen ini telah berlaku kurang lebih 20 tahun.
“Selain itu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2024 dan pasal 24 ayat 1 UU Guru dan Dosen, di mana menjelaskan bahwa tidak adanya perbedaan antara guru dan dosen di sekolah maupun perguruan tinggi swasta maupun negeri, termasuk di sini sekolah swasta dan negeri,” ujar di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
“Namun demikian pada pelaksanaannya guru dan dosen di sekolah perguruan tinggi swasta mengalami perbedaan, baik dari sisi kesejahteraan serta perlindungan,” sambungnya.
Bob menilai, kesejahteraan, kualifikasi dan hak perlindungan guru dan dosen harus diperhatikan.
“Permasalahan mendasar yang memicu peninjauan adalah adanya kehawatiran mengenai ketidakadilan dan pengecualian lembaga pendidikan swasta madrasah dan perguruan tinggi swasta,” ujarnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5354064/original/028103000_1758191356-7032a730-490b-440c-9036-c32b46c8ce27.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)