DPR tak Perlu Menunggu Rekapitulasi Tuntas untuk Gulirkan Hak Angket

22 February 2024, 11:15

Ilustrasi(MI)

Ahli hukum tata negara sekaligus Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menegaskan DPR RI tidak perlu menunggu penghitungan suara hasil Pemilu 2024 tuntas untuk mengajukan hak angket dugaan kecurangan pemilu. Menurutnya, hak angket bukan soal menggali hasil rekapitulasi, tetapi lebih ke arah dugaan penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara dalam proses Pemilu.

“Itu bisa sambil berjalan. Jadi bukan hanya soal hasil pemilunya, melainkan juga prosesnya yang tentu menentukan hasil pemilu,” kata Maruarar saat dihubungi, Kamis (22/2).

Maruarar menjelaskan Presiden Joko Widodo secara terbuka mengerahkan lembaga negara, kementerian, kepala desa sebelum pemungutan suara dengan berbagai kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di pilpres.
Baca juga : Bukti Kecurangan Pemilu yang Didapat saat Hak Angket Bisa Dibawa ke MK

“Itu harus dibuktikan dengan memanggil beberapa pihak. Misalnya penyaluran bansos, menteri-menteri terkait bisa dipanggil,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan hak angket oleh DPR perlu dilakukan untuk menjernihkan semua polemik dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Itu merupakan cara-cara yang konstitusional.

Angggota DPR RI saat ini masih dalam masa reses. Berdasarkan jadwal, reses sudah dimulai sejak 7 Februari dan baru selesai padal 4 Maret 2024. Sementara itu, merujuk tahapan pemilu yang disusun KPU, pengumuman hasil suara itu akan diumumkan paling lambat 21 Maret 2024. (Ma

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi