Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

DPR Soroti Dualisme Regulasi Pertanahan di Yogyakarta

DPR Soroti Dualisme Regulasi Pertanahan di Yogyakarta

GELORA.CO – Komisi II DPR melaksanakan kunjungan kerja reses ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DI Yogyakarta pada Jumat 6 Desember 2024. 

Kunjungan ini bertujuan untuk membahas isu-isu strategis terkait pertanahan, salah satunya dualisme peraturan perundang-undangan yang menjadi tantangan utama dalam pengelolaan tanah di wilayah tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima, menyoroti bahwa dualisme regulasi pertanahan di DIY, terutama yang berkaitan dengan hak-hak atas tanah dan status keistimewaan, membutuhkan perhatian khusus. 

Menurutnya, situasi ini sering kali menimbulkan kebingungan di masyarakat dan hambatan dalam proses administrasi pertanahan.

“DIY memiliki keunikan tersendiri dalam tata kelola pertanahan. Namun, dualisme peraturan yang ada sering kali menjadi penghambat, baik dari sisi kepastian hukum maupun pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kajian untuk memperbarui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 agar lebih relevan dengan kebutuhan saat ini, khususnya di DIY,” ujar Aria Bima dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu, 8 Desember 2024.

Politikus PDIP itu menambahkan, UUPA yang berlaku sejak lebih dari enam dekade lalu perlu disesuaikan dengan tantangan zaman, termasuk dinamika hukum agraria di daerah dengan kekhususan seperti DIY. 

Revisi ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan kontemporer, termasuk persoalan pertanahan yang spesifik di daerah keistimewaan.

Dalam diskusi bersama jajaran Kanwil BPN DIY, Komisi II DPR juga mendengarkan laporan terkait implementasi program Reforma Agraria, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta tantangan teknis yang dihadapi di lapangan. DPR mendorong BPN untuk meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan di tingkat lokal agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.

“Kami mendorong Kanwil BPN DIY untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang prima, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Keberhasilan tata kelola pertanahan sangat bergantung pada kemampuan kita untuk menyelesaikan persoalan regulasi dan administrasi dengan baik,” imbuhnya.

Komisi II DPR berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu strategis pertanahan, termasuk di DIY, demi tercapainya keadilan agraria dan kepastian hukum bagi masyarakat. Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mendorong perbaikan regulasi dan sistem pelayanan yang lebih efektif di sektor pertanahan.