Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang yang menyesuikan kebutuhan perkembangan zaman.
Pernyataan itu dia sampaikan saat menyampaikan pandangan pemerintah atas pengesahan RUU tersebut, Senin (18/11/2025), di Kompleks Parlemen.
“Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya Komisi III DPR RI yang terhormat,” kata Supratman.
Menurutnya, KUHAP menjadi tonggak kemandirian hukum bangsa Indonesia, serta menegaskan prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Penjelasan dalam KUHAP dinilai relevan dengan perkembangan zaman saat ini dan dinamika sosial masyarakat. Menurutnya, pembaharuan KUHAP juga mampu membantu mengatasi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, hingga meningkatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
“RUU KUHAP memuat sejumlah pembaharuan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dalam perkembangan zaman,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan KUHAP yang baru mengatur perihal penindakan kepolisian seperti penyadapan, penangkapan, hingga penahanan di mana semua harus berdasarkan izin dari ketua pengadilan.
Selain itu, penindakan harus berdasarkan barang bukti yang cukup. Dia turut menepis isu-isu yang beredar bahwa KUHAP terbaru memberikan wewenang lebih bagi kepolisian.
Adapun pengesahan RUU KUHAP menjadi UU langsung diresmikan oleh Ketua DPR RI sekaligus Pimpinan Sidang, Puan Maharani.
“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi fraksi terhadap rancangan undang-undang KUHAP Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan ke anggota fraksi
“Setuju,” jawab anggota fraksi.
