DPR Segera Panggil Mendikdasmen Bahas Pendidikan Gratis SD-SMP

DPR Segera Panggil Mendikdasmen Bahas Pendidikan Gratis SD-SMP

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi X DPR berencana memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, untuk membahas dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis jenjang SD-SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan MK tersebut mengabulkan sebagian uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang memperluas kewajiban pemerintah dalam menjamin pendidikan dasar bebas biaya, termasuk di sekolah swasta.

Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani menyampaikan pemanggilan Abdul Mu’ti akan dilakukan setelah masa sidang dibuka kembali.

Menurut Lalu Irfan, pemanggilan dilakukan untuk membahas pelaksanaan teknis dan kebijakan terkait pendidikan gratis di tingkat SD dan SMP, termasuk pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Tentu skemanya (pembiayaan) akan kami diskusikan dengan pemerintah dalam hal ini Kemdikdasmen,” kata Lalu Irfan saat dihubungi, Kamis (29/5/2025).

Selain itu, Komisi X juga akan membahas revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 guna menyesuaikan norma hukum baru yang ditetapkan oleh MK, termasuk hak-hak siswa, guru, dan sekolah.

Lalu Irfan menambahkan, putusan MK tersebut juga menjadi momentum mendorong pemerintah agar alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN benar-benar direalisasikan secara optimal.

“Kami tetap perjuangkan agar mandatory spending 20% untuk pendidikan itu benar-benar untuk kepentingan pendidikan. Saat ini belum total ke pendidikan,” ujarnya.